Serda Suratno Dampingi BPN Dan KUA Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf Di Desa Gumelar
Karangkobar
Banjarnegara - Babinsa Koramil 04/Karangkobar Kodim 0704/Banjarnegara Korem 071/Wujaya Kusuma Serda Suratno Bersama Pegawai Kantor urusan Agama kecamatan Karangkobar Dampingi Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan pengukuran Tanah wakaf di Dusun Endong Rt 03/02 Desa Gumelar Kecamatan Karangkobar,Kabupaten Banjarnegara.Kamis (13/06/2024)
Babinsa Serda Suratno mengatakan Bahwa Akta Ikrar Wakaf (AIW) adalah salah satu syarat wajib untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah wakaf ke BPN. “Permohonan sertifikat tanah wakafnya sudah kami ajukan ke kantor BPN, dan sekarang prosesnya sudah sampai pada pengukuran tanahnya
Babinsa menambahkan Luas tanah yg di wakafkan oleh pihak pewakaf ± 100 m² untuk tempat peribadatan umat Islam berupa bangunan mushola, tujuan tanah itu di wakafkan supaya menguatkan bahwa tanah tersebut secara resmi di wakafkan dan terdaftar di BPN Kabupaten dan Kecamatan sehingga tertib secara administrasi dan tanah yang di wakafkan bermanfaat bagi warga sekitarnya".Terangnya".
What's Your Reaction?