DANPOSRAMIL HADIRI SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN DESA RESTORATIVE JUSTICE
DANPOSRAMIL HADIRI SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN DESA RESTORATIVE JUSTICE
Banjarnegara - Danposramil Pandanarum, Koramil 06/Kalibening,Kodim 0704 Banjarnegara Peltu Suryanto bersama Forkopincam menghadiri acara sosialisasi dan Penyuluhan hukum masyarakat dan Pembentukan Desa Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri dan bidang hukum Polres Banjarnegara bertempat di Aula Kecamatan Pandanarum,Kabupaten Banjarnegara. Senin (11/12/2023).
Pentingnya terkait sistem keadilan restoratif yang menjadi roh dalam RUU KUHP mendatang, Pembimbing Kemasyarakatan menjadi peranan penting berjalannya sistem ini.
“Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat,” imbuhnya.
Menyinggung Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang juga merupakan salah satu program prioritas Nasional dan menjadi salah satu capaian yang telah ditetapkan melalui komitmen yang tertuang dalam Resolusi Pemasyarakatan
Kasi Datun Kejaksaan Negri Banjarnegara Ibu Andi Suti Cadra Kimiah S.H.M.H Mengatakan Pendampingan yang dilakukan terbatas pada tindak pidana tertentu seperti tindak pidana ringan yang terbatas pada ancaman hukuman tertentu. Seperti halnya pendampingan yang sudah berjalan pada kasus Anak. Standar Pendampingan klien dewasa disusun terkait dengan perkembangan dinamika hukum yang ada di Indonesia yang mengakomodir tindak pidana tertentu Litmas dapat dilakukan terhadap tersangka dewasa,” jelas Kasi Datun Kejari Banjarnegara.
“Restorative justice maksudnya adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara pidana pidana fokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi,” pungkasnya.
What's Your Reaction?