Babinsa Bersama Kepala Desa Serta Relawan Dampingi Pembongkaran Makam Warga

Babinsa Bersama Kepala Desa Serta Relawan Dampingi Pembongkaran Makam Warga

Babinsa Bersama Kepala Desa Serta Relawan Dampingi Pembongkaran Makam Warga

Banjarnegara - Babinsa Desa Karanggondang Koramil 04/Karangkobar Serma Sujatnoto bersama Babinsa 17/Wanayasa Serda Hartanto bersama Kades  Karanggondang dan kades Bantar melaksanakan pendampingan pembongkaran makam Almarhuma Ibu Sufi di TPU Dusun Kaliparus Desa Karanggondang  Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara. Senin (25/12/2023).

Pembongkaran makam Almarhuma Ibu Mufi, ini berkaitan dengan akan dipindahkannya jenazah ke pemakamanan di TPU Dusun Bantar Desa Bantar Kecamatan Wanayasa Kabupatrn Banjarnegara atas permintaan pihak keluarga.

Pada Kesempatan yang Sama Serma Sujatnoto mengatakan"Pemindahan makam dalam syariat Islam pada hakekatnya hukumnya haram, akan tetapi diperbolehkan dengan beberapa ketentuan tertentu untuk kemaslahatan, seperti untuk memudahkan ziarah atau dimakamkan di tengah makam keluarga dan lain sebagainya

Dalam proses pemindahan jenazah harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam, diantaranya tidak boleh mematahkan tulang jenazah, tulang-tulang dikumpulkan dengan rapi, dan dipindahkan dengan rasa hormat".Jelas Babinsa Serma Sujatnoto". 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow